Selasa, 01 Maret 2016

HIKMAH WAKAF

HIKMAH WAKAF

 

 

Hikmah wakaf antara lain sebagai berikut :
  • memperoleh pahala berlipat ganda dari Allah swt. yang tidak akan pernah terputus
  • memupuk keperdulian sosial terhadap lembaga sosal yang membutuhkan dana atau orang lain yang lemah dalam memperoleh penghasilan 
  • menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama Islam di suatu daerah
  • memberi kesempatan kepada orang yang memiliki kekayaan untuk beramal jariyah yang relatif lama di manfaatkan oleh lembaga atau orang lain
  • mewujudkan sebuah masyarakat penyayang yang memiliki sifat tolong menolong antara satu sama lain
  • menghilangkan jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin dengan menyediakan kemudahan umat melalui sistem Wakaf
  • meningkatkan kerjasa dan silaturahmi dalam sistem perekonomian
  • memberikan kesempatan untuk beramal jariah melalui amalan wakaf
  • menciptakan lembaga yang beroreientasi pada pelayanan umat, agar terjalin silaturahmi dan mengurangi jurang pemisah antarsesama
  • melaksanakan strategi pembangunan ekonomi umat islam secara benar dan satu 
  •  Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡڪَعُواْ وَٱسۡجُدُواْ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّڪُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)




v   Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas

Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)

v  Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.

مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ

Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar