HIKMAH WAKAF
Hikmah wakaf antara lain
sebagai berikut :
- memperoleh pahala berlipat ganda dari Allah swt. yang tidak
akan pernah terputus
- memupuk keperdulian sosial terhadap lembaga sosal yang
membutuhkan dana atau orang lain yang lemah dalam memperoleh
penghasilan
- menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama
Islam di suatu daerah
- memberi kesempatan kepada orang yang memiliki kekayaan untuk
beramal jariyah yang relatif lama di manfaatkan oleh lembaga atau orang
lain
- mewujudkan sebuah masyarakat penyayang yang memiliki sifat
tolong menolong antara satu sama lain
- menghilangkan jurang pemisah antara orang kaya dengan orang
miskin dengan menyediakan kemudahan umat melalui sistem Wakaf
- meningkatkan kerjasa dan silaturahmi dalam sistem
perekonomian
- memberikan kesempatan untuk beramal jariah melalui amalan
wakaf
- menciptakan lembaga yang beroreientasi pada pelayanan umat,
agar terjalin silaturahmi dan mengurangi jurang pemisah antarsesama
- melaksanakan strategi pembangunan ekonomi umat islam secara
benar dan satu
- Melaksanakan perintah Allah SWT untuk
selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡڪَعُواْ وَٱسۡجُدُواْ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّڪُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
v Memanfaatkan harta atau barang tempo yang
tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk
kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin.
Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ
لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan
kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
v Mengutamakan kepentingan umum
daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada
badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai
dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ
الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan
umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar