Pengertian Lembaga Peradilan
Umum - drzpost.com - Lembaga peradilan
(pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan
adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan).
Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan
adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara
yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Pengertian antara peradilan dan
pengadilan memiliki perbedaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dinyatakan
bahwa:
- Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara
peradilan.
- Pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili
perkara.
Menurut R. Subekti dan R.
Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah
sebagai berikut.
- Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
- Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses
peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan
pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.
Pengadilan menurut UU No. 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah badan atau pejabat yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar