Selasa, 01 Maret 2016

Pengertian Lembaga Peradilan

Pengertian Lembaga Peradilan

Umum - drzpost.com - Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan). Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Pengertian antara peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa:
  1. Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
  2. Pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.
Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.
  1. Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.
Pengadilan menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah badan atau pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar