TEORI KEADILAN
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang.
Pengertian Keadilanadalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar
sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Pengertian Keadilan Menurut Kamus
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak
sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal
dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan
yang tidak berat sebelah.
Teori Aristoteles
•
Keadilan komutatif adalah
keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang
tanpa melihat jasajasanya. Misalnya setiap warga negara berhak memperoleh
pengajaran, tanpa melihat jasanya masing-masing.
•
Keadilan distributif adalah
keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa dan kemampuan yang telah
disumbangkannya. Misalnya sopir memperoleh upah lebih besar dari kernetnya.
•
Keadilan konvensional adalah
keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui
suatu kekuasaan khusus atau hukum. Misalnya suatu yang adil bila setiap warga
negara membayar pajak.
•
Keadilan kodrat alam adalah
keadilan yang bersumber pada hukum alam. Misalnya sifat wanita lebih halus dari
pria. Sifat pria lebih kuat dari wanita. Hal ini adil sesuai dengan kodratnya.
•
Keadilan perbaikan adalah
keadilan sebagai perbaikan terhadap kesalahan menjatuhkan hukuman dengan
memberi ganti rugi kepada korban kesalahan dan menghukum pelakunya. Misalnya
kasus Sengkon dan Karta (Bekasi) tidak bersalah, telah mendekam di penjara
beberapa tahun karena kekhilapan dalam proses pengadilan. Kemudian mereka bebas
dan dinyatakan tidak bersalah setelah pelakunya menyerahkan diri.
Teori Plato
•
Keadilan Moral
•
Keadilan Prosedural
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral
adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan
prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar