Selasa, 01 Maret 2016

TEORI KEADILAN

TEORI KEADILAN

Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang.

Pengertian Keadilanadalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.

Teori Aristoteles
         Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasajasanya. Misalnya setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran, tanpa melihat jasanya masing-masing.
         Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa dan kemampuan yang telah disumbangkannya. Misalnya sopir memperoleh upah lebih besar dari kernetnya.
         Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus atau hukum. Misalnya suatu yang adil bila setiap warga negara membayar pajak.
         Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam. Misalnya sifat wanita lebih halus dari pria. Sifat pria lebih kuat dari wanita. Hal ini adil sesuai dengan kodratnya.
         Keadilan perbaikan adalah keadilan sebagai perbaikan terhadap kesalahan menjatuhkan hukuman dengan memberi ganti rugi kepada korban kesalahan dan menghukum pelakunya. Misalnya kasus Sengkon dan Karta (Bekasi) tidak bersalah, telah mendekam di penjara beberapa tahun karena kekhilapan dalam proses pengadilan. Kemudian mereka bebas dan dinyatakan tidak bersalah setelah pelakunya menyerahkan diri.

Teori Plato
          Keadilan Moral
          Keadilan Prosedural

  • Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
  • Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar