KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan
korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan
lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk
mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada
sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger
mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi
lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya,
KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab
kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
presiden, DPR,dan,BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK
yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang
wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat
negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK
memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat
kolektif kolegial
Pimpinan KPK membawahkan empat
bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data,
serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang
tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal
yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur
organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas
tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan
KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai
dengan kompetensi yang diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai
tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi yang terkait;
4. instansi Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak
pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban
Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Kasus – kasus yang pernah ditangani kpk
1.
Adrian
Kiky Ariawan, kasus BLBI – Bank Surya. Kerugian negara Rp1,5 trilun;
2.
Mulyana
W. Kusuma, kasus Suap KPU;
3.
Akbar
Tandjung, kasus dana nonbujeter Bulog yang merugikan negara Rp 40 miliar;
4.
David
Nusa Widjaya, kasus BLBI – Bank Umum Servitia, kerugian negara Rp 1,29 triliun;
5.
Dicky
Iskandardinata, kasus Bank Duta, nilai kerugian negara Rp 811,34 miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar