RUKUN
DAN SYARAT WAKAF
Rukun wakaf di antaranya:
- Orang yang memberikan Wakaf (Waqif)
- Penerima Wakaf (Mauqul 'alaihi)
- Barang yang di Wakafkan
- Ikrar penyerahan wakaf kepada badan atau orang tertentu
- Memiliki penuh harta itu
- Beragama islam
- Berakal dan balig
- Dapat bertindak secara hukum
Syarat-syarat wakaf di antaranya :
- Wakaf yang di serahkan berlaku untuk selamanya dan tidak ada
paksaan
- orang yang menerima wakaf jelas , baik berupa organisasi
(Badan) maupun orang orang tertentu
- Wakaf tidak boleh ditarik kembali, baik oleh pelaku maupun
ahli waris
- barang yang di wakafkan berwujud nyata pada saat di serahkan
- jenis ikrar dan penyerahannya. perlu tertulis dalam akta
notaris sehingga tidak akan timbul masalah baru dari pihak keluarga yang
memberi wakaf
- · Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
- · harta wakaf tidak boleh di pindah tangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri
- · Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
- · Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
- · Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
Harta yang di wakafkan
salah satu syarat wakaf adalah barang yang di wakafkan berwujud
nyata. barang yang akan di wakafkan pun memiliki syarat. syarat barang yang di wakafkan
adalah sebagai berikut:
- wujud barangnya tetap walaupun telah di gunakan , seperti
tanah ,bagunan masjid , alat untuk keperluan salat (sarung atau karpet),
dan lain sebagainya
- barang yang di wakafkan adalah milik sendiri dan hak miliknya
dapat di pindahkan ke orang lain
- barang yang di wakafkan bukan barang haram atau najis
4.
barang yang
dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun
dikemudian hari
5.
Milki sendiri
walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan
tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain.
Wakaf meskipun tergolong
pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta
yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara
terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak
milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang
tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian
semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang
pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan
setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat.
Hadits nabi SAW:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ
عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ
اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka
terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang
mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.”
(HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam
seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari
kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok
pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah
wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim,
madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai
dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam
sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian
harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan
bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih
bermanfaat bagi perkembangan umat.
Barang yang diwakafkan dapat diganti dengan yang lebih baik.
penggantian barang dalam wakaf ada dua macam yaitu :
- Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa
masjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi di
gunakan, maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat
menggantikannya. hal ini di perbolehkan karena apabila barang asal sudah
tidak dapat lagi di gunakan sesuai tujuan, maka dapat di ganti dengan
barang lain
- Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. hal ini di
perbolehkan menurut imam Ahmad dan ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan
bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah memindahkan masjid kufah yang lama ke
tempat yang baru dan tempat yang sama itu di jadikan pasar bagi pejual
kurma. ini adalah contoh penggantian barang wakaf berupa tanah. adapun
penggantian barang wakaf berupa bangunan. Khalifah umar bin Khattab dan
Usman bin Affan pernah membangun Masjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk
(bangunan) pertama dan memberi tambahan bentuk baru. oleh sebab itu, di
perbolehkan mengubah bangunan wakaf dari bentuk lama ke bentuk yang baru
asalkan menjadi lebih baik