Senin, 29 Februari 2016

RUKUN DAN SYARAT WAKAF

RUKUN DAN SYARAT WAKAF

Rukun wakaf di antaranya:
  • Orang yang memberikan Wakaf (Waqif)
  • Penerima Wakaf (Mauqul 'alaihi)
  • Barang yang di Wakafkan
  • Ikrar penyerahan wakaf kepada badan atau orang tertentu
  • Memiliki penuh harta itu
  • Beragama islam
  • Berakal dan balig
  • Dapat bertindak secara hukum

Syarat-syarat wakaf di antaranya :
  • Wakaf yang di serahkan berlaku untuk selamanya dan tidak ada paksaan
  • orang yang menerima wakaf jelas , baik berupa organisasi (Badan) maupun orang orang tertentu 
  • Wakaf tidak boleh ditarik kembali, baik oleh pelaku maupun ahli waris
  • barang yang di wakafkan berwujud nyata pada saat di serahkan
  • jenis ikrar dan penyerahannya. perlu tertulis dalam akta notaris sehingga tidak akan timbul masalah baru dari pihak keluarga yang memberi wakaf
  • ·          Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
  • ·         harta wakaf tidak boleh di pindah tangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri
  • ·         Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
  • ·         Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
  • ·         Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu

Harta yang di wakafkan

salah satu syarat wakaf adalah barang yang di wakafkan berwujud nyata. barang yang akan di wakafkan pun memiliki syarat. syarat barang yang di wakafkan adalah sebagai berikut:
  1. wujud barangnya tetap walaupun telah di gunakan , seperti tanah ,bagunan masjid , alat untuk keperluan salat (sarung atau karpet), dan lain sebagainya
  2. barang yang di wakafkan adalah milik sendiri dan hak miliknya dapat di pindahkan ke orang lain
  3. barang yang di wakafkan bukan barang haram atau najis
4.      barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
5.      Milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain.

Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.

Barang yang diwakafkan dapat diganti dengan yang lebih baik. penggantian barang dalam wakaf ada dua macam yaitu :
  • Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa masjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi di gunakan, maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat menggantikannya. hal ini di perbolehkan karena apabila barang asal sudah tidak dapat lagi di gunakan sesuai tujuan, maka dapat di ganti dengan barang lain
  • Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. hal ini di perbolehkan menurut imam Ahmad dan ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah memindahkan masjid kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang sama itu di jadikan pasar bagi pejual kurma. ini adalah contoh penggantian barang wakaf berupa tanah. adapun penggantian barang wakaf berupa bangunan. Khalifah umar bin Khattab dan Usman bin Affan pernah membangun Masjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk (bangunan) pertama dan memberi tambahan bentuk baru. oleh sebab itu, di perbolehkan mengubah bangunan wakaf dari bentuk lama ke bentuk yang baru asalkan menjadi lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar