Senin, 07 November 2016

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA


1.  negara menjamin, melindungi , dan mengakui hak asasimanusia berdasarkan atas sifat kodrat manusia

2.  instrumen HAM adalah ketentuan konstitusi tentang HAM

3.  penyelesaian kasusu pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UU No. 26 Tahun 2000 selain melalui pengadilan HAM Ad Hoc juga bisa melalui pengadilan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar