Senin, 07 November 2016

KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA


1  warga negara juda dikatakan mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya , meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri , asalkan dia tidak memutuskan kewarganegaraannya

2.  undang undang kewargaan Republik Indonesia yang berlaku pada saat iniadalah UU No. 12 tahun 2006

3. setiap warga negara mempunyaipersamaan hak ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945

4.  prinsip nondiskriminasi didalam UUD 1945 TERCANTUM DALAM PASAL 28I

5. kewajiban warga negara dalam pembelaan negara merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa

6.  deklarasi yang berkaitan dengan wilayah negara indonesia , pada 13 Desember 1957 adalah Deklarasi Djuanda pada masa pemerintahan liberal

7. UUD NKRI  tahun 1945 dalam menjelaskan rumusan wilayah menganut cara kondisi kewilayahannya sesuai pada pasal 25A

8.  UU yang pertama kali mengatur tentang warga negara RI , yaitu UU No 2 Tahun 1958

9.  hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945

10.  seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan disebut apatride

Tidak ada komentar:

Posting Komentar