Senin, 14 November 2016

  MENGAPA UJUNG JARI HARUS DIBERSIHKAN TERLEBIH DAHULU DENGAN ALKOHOL SEBELUM DITUSUK DENGAN BLOOD LANCET ATAU JARUM ???

JAWABAN : agar jari bersih dan darah nanti tidak tercampur dengan zat zat lain yang dapat menghambat penggumpalan darah

Senin, 07 November 2016


Epitel kubus selapis


Ciri – ciri :
·         Disusun oleh selapis sel yang berbentuk kubus
·         Sitoplasma jernih atau berbutir - butir
·         Inti sel bulat besar di tengah
·         Seperti sarang lebah, jika dilihat dari atas bentuknya segi-lima atau segi-enam
Letak :
·         Terletak di kelenjar keringat dan kelenjar air liur, retina mata, permukaan ovary, dan saluran nefron ginjal, serta pada kelenjar teroid
Fungsi :
·         Lapisan pelindung atau proteksi
·         Tempat penyerapan zat ( absorbsi )
·         Penghasil mucus ( lendir ) atau sekresi
JARINGAN EPITELIUM BATANG BERLAPIS SEMU

v  CIRI – CIRI :
1.      Tinggi sel bervariasi,
2.      Melekat pada membran dasar,
3.      Sel yang tinggi mencapai permukaan apikal epitelium,
4.      Nukleus sel terdapat pada ketinggian yang berbeda,
5.      Terdapat misalnya pada bagian dalam saluran pernapasan, berfungsi mengeluarkan debu yang terperangkap pada lendir dari paru-paru.

v LETAK :
1.      Rongga hidung
2.      Trakea

v FUNGSI :
1.      Proteksi
2.      Sekresi
3.      Gerakan zat melalui permukaan


JARINGAN EPITEL PIPIH SELAPIS
1.    CIRI – CIRI :
a.        Tersusun oleh selapis sel yang berbentuk pipih yang tersusun sangat rapat .
b.        Epitelum pipih selapis bersifat permeabel ( dapat tembus ) untuk dilalui molekul/ion dan ada yang bersifat licin ( contoh : pada pembuluh darah )
c.        Nukleus terletak di tengah
2.    LETAK :
a.        Pembuluh Limfe ( getah bening )
b.        Pembuluh darah kapiler
c.        Selaput pembungkus jantung
d.        Paru-paru (Alvelous)
e.        Ginjal (Kapsul Bowman)
f.         Selaput perut
3.    FUNGSI :
Untuk difusi , osmosis , filtrasi , dan sekresi.
4.  



PERKEMBANGAN DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA , DAN BERNGARA


1.  PROSES MENUJU DEMOKRASIDISEBUT DEMOKRATISASI

2. maksud kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang undang

3.  masa orde lama adalah masa ketika presiden indonesia di jabat oleh Ir. Soekarno

4.  yang dimaksud masyarakat madani adalah masyarakat yang beradabkontrol sosial dari rakyat sangat penting bagi lancarnya pemerintahandemokrasi, apabila masyarakat membantu mengawasi tindaka pemerintah melalui DPR

5.  tujuan utama dari kehidupan yang demokratis adalah adanya masyarakat madani

6.  pernyataan sifat politik yang sangat spesifik dan situsional disebut juga respons politik
KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA


1  warga negara juda dikatakan mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya , meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri , asalkan dia tidak memutuskan kewarganegaraannya

2.  undang undang kewargaan Republik Indonesia yang berlaku pada saat iniadalah UU No. 12 tahun 2006

3. setiap warga negara mempunyaipersamaan hak ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945

4.  prinsip nondiskriminasi didalam UUD 1945 TERCANTUM DALAM PASAL 28I

5. kewajiban warga negara dalam pembelaan negara merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa

6.  deklarasi yang berkaitan dengan wilayah negara indonesia , pada 13 Desember 1957 adalah Deklarasi Djuanda pada masa pemerintahan liberal

7. UUD NKRI  tahun 1945 dalam menjelaskan rumusan wilayah menganut cara kondisi kewilayahannya sesuai pada pasal 25A

8.  UU yang pertama kali mengatur tentang warga negara RI , yaitu UU No 2 Tahun 1958

9.  hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945

10.  seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan disebut apatride
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA


1.  negara menjamin, melindungi , dan mengakui hak asasimanusia berdasarkan atas sifat kodrat manusia

2.  instrumen HAM adalah ketentuan konstitusi tentang HAM

3.  penyelesaian kasusu pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UU No. 26 Tahun 2000 selain melalui pengadilan HAM Ad Hoc juga bisa melalui pengadilan HAM